Kamis, 31 Mei 2018

STATISTIK DAN SAHABAT DATA

Dibalik Hari Tanpa Tembakau


Tanggal 31 Mei telah dicanangkan sebagai hari tanpa tembakau dan diperingati setiap tahun secara internasional sejak 7 April 1988 sampai sekarang. Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pertama kali diperkenalkan oleh World Health Organization (WHO) Organisasi Kesehatan Dunia. Peringatan ini terus digaungkan setiap 31 Mei dengan tujuan agar masyarakat dunia memahami problem dan komplikasi yang timbul sebagai dampak konsumsi tembakau yang berlebih. WHO menaruh harapan besar agar peringatan hari tanpa tembakau ini dapat menyadarkan dan mendorong orang-orang untuk mengurangi atau sama sekali menghentikan konsumsi tembakau dalam bentuk apapun di seluruh dunia.
Kampanye terus digalakkan, tembakau tidak hanya ditemukan dalam bentuk tembakau utuh, tetapi juga dalam berbagai bentuk lain, seperti ceurutu, bidis, pasta gigi, kretek, pipa, tembakau kunyah, dan banyak lainnya. WHO melarang keras penggunaan produk tembakau dalam bentuk apapun. Melalui peringatan ini, masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kesadaran penuh bahwa merokok bisa menyebabkan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), kanker paru, serangan jantung, stroke, penyakit jantung kronis, berbagai jenis kanker, dan lainnya.
Candu rokok bisa menyebabkan seseorang sulit menghentikan kebiasaan yang merugikan kesehatan ini. Apalagi kecanduan nikotin sangat buruk bagi kesehatan, termasuk bagi otak dan paru-paru. Pun bagi perokok pasif atau yang menghirup asap rokok dari para perokok, pasalnya, bahaya Asap rokok bagi kesehatan tubuh manusia bukan menjadi rahasia umum lagi. Akan tetapi, sekalipun semua orang tahu persis bahaya merokok bagi tubuh, hal ini tidak membuat para perokok serta-merta berhenti merokok. Selain itu, tidak hanya perokok aktif yang mendapatan efek negatif rokok, perokok pasif yang terkena asapnya saja bisa mendapatkan efek buruk dari rokok yang membahayakan tubuh, khususnya bahaya asap rokok bagi janin, paru-paru dan jantung.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menempatkan Indonesia sebagai pasar rokok tertinggi ketiga dunia setelah Cina dan India. Prevalensi perokok laki-laki dewasa, saat ini bahkan paling tinggi di dunia Kementerian Kesehatan.
Meski Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati setiap tahun dengan deretan kampanye yang berlangsung, apakah perokok di Indonesia telah berkurang dari tahun ke tahun?
PEMINAT TEMBAKAU DI INDONESIA
Fakta menunjukkan bahwa Indonesia adalah Negara dengan jumlah perokok muda tertinggi di dunia. BPS telah mencatat bahwa satu dari empat pemuda di Indonesia adalah perokok dan mayoritas merokok setiap hari. Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional juga menghasilkan catatan bahwa persentase pengeluaran perkapita untuk Rokok Terhadap pengeluaran makanan sebesar 13,80 persen. Fakta lain menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga atau 36,3 persen penduduk Indonesia saat ini menjadi perokok. Apabila dirinci menurut golongan umur pemuda yang merokok  setiap hari, data BPS menunjukkan sebesar 7,71 persen pemuda perokok berusia 16-18 tahun, 22,86 persen berusia 19-24 tahun dan sebanyak 30,02 persen perokok berusia 25-30 tahun.  
Meski secara regulasi umur konsumen telah dibatasi, namun jumlah pemuda yang merokok terus meninggi, bahkan sekitar 8 persen pemuda berusia dibawah 18 tahun telah merokok setiap hari. Kondisi ini sangat memprihatinkan, dan menunjukkan bahwa kualitas kesehatan generasi muda (pemuda) perlu mendapat perhatian mengingat perannya dalam pembangunan cukup signifikan sejalan dengan sloghan “pemuda harapan bangsa”.
KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN INDONESIA BEBAS ASAP ROKOK
Adanya  komitmen yang kuat, jejaring yang erat, dan tindakan pasti  Pemerintah Pusat dan Daerah bersama seluruh  masyarakat adalah modal dasar dalam mewujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tingkat Kabupaten/ Kota hendaknya semakin diperluas cakupan dan jangkauannya di Indonesia  melalui penerbitan regulasi dan implementasi. Dewasa ini, sudah ada 220
Kabupaten/Kota di 34 Provinsi yang memiliki peraturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini penting demi melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat lingkungan yang tercemar asap rokok. Selain itu, apresiasi tinggi Kemenkes kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Anies Baswedan, yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah.

Guna meningkatkan kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat dengan upaya advokasi, sosialisasi, dan penerbitan regulasi, perlu diperkuat dengan pelembagaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta perilaku CERDIK, yang merupakan kepanjangan dari Cek Kesehatan Secara Berkala; Enyahkan Asap Rokok; Rajin Beraktifitas Fisik; Diet Sehat dan Seimbang; Istirahat Cukup; dan Kelola Stress.Upaya untuk mengurangi konsumsi tembakau harus terus digalakkan sebagai upaya untuk mencegah penurunan kesehatan yang berdampak pada penurunan kualitas generasi penerusdiantaranya dengan melakukan beberapa program pengendalian tembakau, antara lain kawasan tanpa rokok dan klinik berhenti merokok bebas biaya. “Saat Indonesia mengalami bonus demografi, kita memerlukan generasi yang sehat dan produktif.

Tidak ada komentar: